PERBENDAHARAAN

Tugas dan fungsi bendahara dalam lingkup Rukun Tetangga (RT) sangat penting dalam mengelola aspek keuangan RT secara transparan dan akuntabel. Berikut adalah deskripsi rinci mengenai tugas dan fungsi bendahara di tingkat RT:

1. Pengelolaan Keuangan

  • Mencatat Pemasukan dan Pengeluaran: Bendahara bertanggung jawab untuk mencatat semua pemasukan (misalnya, iuran warga, dana sumbangan, atau bantuan dari pemerintah) dan pengeluaran yang digunakan untuk kegiatan RT, seperti acara, perbaikan infrastruktur, atau pembelian perlengkapan.
  • Menyusun Buku Kas: Bendahara wajib membuat buku kas RT yang memuat laporan lengkap mengenai semua transaksi keuangan, baik pemasukan maupun pengeluaran. Buku kas ini harus selalu diperbarui secara berkala.
  • Mengatur Iuran Warga: Bendahara mengumpulkan dan mengelola iuran warga secara rutin, memastikan bahwa seluruh iuran tercatat dengan baik dan digunakan sesuai peruntukannya.

2. Pengelolaan Dana Kegiatan

  • Mengelola Dana Kegiatan RT: Saat ada kegiatan RT seperti perayaan hari besar, gotong royong, atau acara sosial lainnya, bendahara bertugas untuk mengelola dana kegiatan tersebut, termasuk pengeluaran untuk keperluan konsumsi, transportasi, atau logistik lainnya.
  • Koordinasi dengan Panitia Kegiatan: Bendahara bekerja sama dengan panitia atau koordinator kegiatan untuk memastikan penggunaan dana tepat sasaran dan sesuai dengan anggaran yang telah disetujui warga atau ketua RT.

3. Pembuatan Laporan Keuangan

  • Menyusun Laporan Keuangan Berkala: Bendahara bertanggung jawab untuk membuat laporan keuangan secara berkala (biasanya setiap bulan atau sesuai ketentuan musyawarah RT) dan melaporkannya kepada ketua RT serta seluruh warga. Laporan ini mencakup saldo kas, pemasukan, dan pengeluaran.
  • Laporan Pertanggungjawaban: Setelah selesai pelaksanaan kegiatan RT, bendahara harus menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan mempresentasikannya kepada warga dalam rapat RT atau musyawarah.

4. Transparansi dan Akuntabilitas

  • Menjamin Transparansi Keuangan: Bendahara harus memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan dengan transparan, sehingga warga mengetahui sumber pemasukan dan bagaimana dana tersebut digunakan. Hal ini mencakup penyampaian laporan yang terbuka dan bisa diakses oleh warga kapan pun diperlukan.
  • Menjaga Akuntabilitas: Semua transaksi keuangan harus dicatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Bendahara harus siap memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana jika diminta oleh warga atau pihak berwenang.

5. Pengelolaan Dana Darurat

  • Pengelolaan Dana Cadangan: Bendahara juga bisa mengelola dana cadangan atau dana darurat yang mungkin diperlukan untuk kebutuhan mendesak, seperti bencana alam, kebutuhan mendadak di lingkungan RT, atau situasi darurat lainnya. Pengelolaan dana ini dilakukan dengan pengawasan dari ketua RT atau hasil musyawarah warga.
  • Mengatur Penggunaan Dana Sosial: Jika RT memiliki program bantuan sosial atau dana sosial untuk membantu warga yang membutuhkan, bendahara mengelola dana ini dengan memprioritaskan penggunaan yang tepat, seperti bantuan untuk warga sakit, atau yang mengalami musibah.

6. Koordinasi dengan Ketua RT

  • Bekerja Sama dengan Ketua RT: Bendahara selalu berkoordinasi dengan ketua RT terkait keputusan-keputusan keuangan, mulai dari pengumpulan iuran, penggunaan dana, hingga pelaporan keuangan. Setiap keputusan besar terkait keuangan umumnya melibatkan ketua RT dan musyawarah warga.
  • Menyusun Anggaran RT: Bersama ketua RT dan pengurus lainnya, bendahara ikut berperan dalam penyusunan anggaran tahunan RT yang mencakup perkiraan kebutuhan dana untuk operasional dan kegiatan selama satu tahun.

7. Penjaga Kas RT

  • Menyimpan Dana RT: Bendahara bertugas menyimpan uang kas RT dan menjaga keamanan dana tersebut. Penyimpanan bisa dilakukan secara manual atau melalui rekening bank jika diperlukan.
  • Pengelolaan Kas Kecil: Bendahara juga dapat mengelola kas kecil yang digunakan untuk pengeluaran harian atau kebutuhan mendadak yang tidak memerlukan keputusan musyawarah besar.

Kesimpulan:

Bendahara di tingkat RT memiliki peran krusial dalam menjaga dan mengelola keuangan RT dengan transparan dan akuntabel. Tugas utamanya meliputi pencatatan pemasukan dan pengeluaran, pembuatan laporan keuangan, penyusunan anggaran, serta menjamin bahwa dana RT digunakan sesuai dengan kesepakatan warga. Fungsi bendahara yang baik akan membantu menjaga kepercayaan warga dan memastikan bahwa semua kebutuhan keuangan RT dapat dikelola dengan efektif dan efisien.

Program dan kegiatan menyangkut keuangan sebagai tugas bendahara yang telah dikerjakan atau masih berjalan sampai saat ini antara lain :

  • Melakukan pencatatan keuangan kas RT.
  • Menerima iuran bulanan dari warga atau iuran lainnya, dengan sistem warga datang ke rumah bendahara bukan bendahara keliling ke rumah warga atau dengan metode transfer langsung ke Rek Bendahara.
  • Membayarkan iuran bulanan terkait jasa yang digunakan warga; iuran jasa angkut sampah ke petugas dinas kebersihan, iuran jasa keamanan dan iuran lingkungan ke bendahara RW, iuran rukun kematian ke bendahara rukem.
  • Mengelola keuangan kas RT.
  • Membuat laporan keuangan kas dua bulanan dan menyampaikan ke Ketua RT serta menginformasikan ke warga saat pertemuan warga dua bulanan.
  • Membuat laporan keuangan kas akhir tahun dan menyampaikan ke Ketua RT serta menginformasikan ke warga saat pertemuan warga akhir tahun.

Sumber dana RT 03 untuk pelaksanaan operasional adalah dari iuran bulanan warga yang besarnya Rp. 85.000,- dan sumbangan-sumbangan lainnya.

Pengeluaran rutin dari iuran bulanan tersebut adalah untuk pembayaran Jasa angkut sampah, jasa keamanan, iuran lingkungan, juran rukun kematian, iuran posyandu dan operasional bulanan RT seperti pembelian token penerangan jalan umum, maintenance PJU, kegiatan sosial lainnya.

Data keuangan kas selama periode tahun 2024-2029 sebagai ringkasan Laporan Kas Tahunan adalah sebagai berikut