Agenda

Program Kerja RT 03 VSM Kepengurusan Periode 2024 s.d. 2029

  1. Membuat gudang penyimpanan peralatan RT (Lokasi samping Posmer)
  2. Perbaikan tanggul pinggir sawah dekat lapangan Voley dan pembuatan sodetan saluran got di Jl. Mutiara Tropis 5
  3. Pembayaran iuran RT dapat dilakukan secara Hybrid yaitu dapat dibayarkan langsung ke Bendahara (metode offline) dan dapat dibayarkan dengan transfer ke Rek RT 03 (metode online)
  4. Dokumentasi kependudukan selain tersimpan bentuk fisiknya akan disimpan dalam bentuk data digital untuk backup dan keamanan.

Pembangunan Gudang

Draft Plan Pembangunan Gudang Pengurus lama

Pembayaran Iuran

Rukun Tetangga atau RT merupakan jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Keberadaannya berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat pada warga yang tinggal di kawasan tertentu.

Hal ini tertuang di dalam Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 yang berbunyi:

“Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.”

Untuk bisa menjalankan tugasnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah, tentu RT membutuhkan dana.

Sumber dana ini menurut Pasal 28 dan 29 Permendagri No. 5 Tahun 2007 berasal dari

  • swadaya masyarakat,
  • anggaran pendapatan dan belanja desa,
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, dan
  • anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.

Selain aturan tersebut, biasanya setiap daerah mengeluarkan pedoman tambahan mengenai pelaksanaan RT.

Sebagai contoh, di DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Berdasarkan Pergub tersebut, sumber dana RT bisa berasal dari pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya, iuran RT ditentukan dalam penyelenggaraan musyawarah RT yaitu kegiatan musyawarah mufakat yang terdiri dari kepala keluarga warga rukun tetangga yang tercantum dalam setiap kartu keluarga rukun tetangga setempat.

Musyawarah RT ini merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan dalam lingkungan RT, yang mana penyelenggaraannya berfungsi untuk:

  1. memusyawarahkan dan menetapkan tata tertib pemilihan Ketua RT;
  2. menonaktifkan pengurus RT;
  3. menyusun tata tertib RT;
  4. menyusun program kerja dan/atau kegiatan RT;
  5. membahas masalah keuangan/iuran, keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan;
  6. mengesahkan pertanggungjawaban pengurus RT; dan
  7. membahas pembentukan, pemecahan, penggabungan, atau penghapusan RT.
Fungsi Iuran Rukun Tetangga

Ada aturan hukumnya, lantas apa fungsi dari iuran warga ini?

Uang yang terkumpul akan menjadi penyokong jalannya urusan pemerintahan di tingkat RT.

Hal ini tentunya terkait dengan kepentingan masyarakat setempat yang meliputi

  1. kebersihan seperti pemungutan sampah,
  2. keamanan seperti satpam yang rutin berpatroli,
  3. pengurusan jenazah jika ada yang meninggal,
  4. santunan untuk warga setempat yang mengalami musibah, dan
  5. biaya kegiatan RT serta kebutuhan lainnya terkait kepentingan bersama.

Penyimpanan Dokumen

Disimpan secara arsip dan dalam bentuk digital arsip